Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Akan Patuhi Proses Hukum

iNews
Ayu Jelita
Gina Atiqasari
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

”Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” ucapnya.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dana hibah KONI. Dalam perkara sama, KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)

KPK menduga Nahrawi menerima uang suap Rp26,5 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Uang itu digunakan untuk kepentingan Menpora dan pihak terkait lainnya.

KPK juga menyatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Nahrawi telah dipanggil tiga kali secara patut untuk didengarkan keterangannya. Namun, dia tidak pernah hadir.

Soal ini, Menpora menepisnya. Dia mengaku tidak pernah menerima panggilan. ”Belum, belum,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

3 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal