Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Akan Patuhi Proses Hukum

iNews
Ayu Jelita
Gina Atiqasari
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi merespons penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB ini akan mematuhi dan mengikuti proses hukum atas kasus tersebut.

"Saya sudah dengar apa yang disampaikan pimpinan KPK, saya akan patuh dan mengikuti proses-proses hukum yang ada," kata Imam Nahrawi di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). 

Nahrawi berharap kasus yang menjerat penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang bersifat politik atau bersifat di luar hukum. Dia percaya kebenaran akan dibuka sebenar-benarnya.

Juru Bicara KPK (kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Menpora Imam Nahrawi, Rabu (18/9/2019).

Mengenai penetapan tersangka itu, dirinya mengaku belum mengetahui materi dari KPK. Mantan anggota DPR dari Fraksi PKB ini juga enggan berspekulasi atas apa yang terjadi. Prinsipnya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Dia pun siap membuktikan di pengadilan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

2 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

3 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal