JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dia mengatakan, dalam pemerikaaan dicecar penyidik KPK soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Iya (diperiksa sebagai) tersangka saya. Tetapi, saya enggak tahu, tadi cuman diperiksa tentang laporan harta kekayaan," kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK, dia enggan menyebutkan. Budi yang didampingi kuasa hukum Muhammad Arief Sulaiman menuturkan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hanya sedikit dan belum menyasar ke pokok perkara.
"Sedikit tadi hanya konfirmasi apa uang terkait dengan harta. Apakah harta beliau tadi sesuai dengan apa yang didapat selama jadi Dirut. Belum mengenai perkara belum," ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Aki Fikri mengatakan, Budi Santoso telah menjalani pemeriksaan sejak siang. Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail pukul berapa Budi Santoso menjalani pemeriksaan.