Jadi Tersangka, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditahan Paksa KPK

Raka Dwi Novianto
Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno ditahan paksa selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (23/12/2021). (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id -KPK menetapkan Wali KotaBanjar periode 2003-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka kasus suap. Keduanya ditetapkan tersangka korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. 

"KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan (keduanya) tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Firli mengatakan KPK telah memeriksa 127 saksi dalam kasus ini. Menurutnya, untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan penahanan paksa terhadap Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi selama 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022," kata Firli.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 jam lalu

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis

11 jam lalu

11 Orang Ditangkap terkait Kasus Uang Palsu Rp1,5 Miliar, Ada Pendana hingga Desainer

13 jam lalu

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1,5 Miliar, Tangkap 11 Orang

15 jam lalu

Nestapa Ruben Onsu, Berpotensi Kalah Lawan Sarwendah gegara Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal