Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara

Danandaya Arya Putra
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menjadi salah satu tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy membandingkan terpidana Silfester Matutina saja belum dipenjara.

Silfester diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata Roy depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025). 

Roy meminta aparat penegak hukum bersikap adil tanpa pandang bulu. Dia berharap agar aparat mengeksekusi seseorang yang telah berstatus terpidana dulu, ketimbang terburu-buru mengamankan seorang berstatus tersangka.

"Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Rismon Sianipar: Kami Tak Terima Dituduh Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi!

Nasional
2 bulan lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Singgung Hak Penelitian Dokumen Publik usai Ditetapkan Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal