Ditetapkan Tersangka Suap Meikarta, Ini Pernyataan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Antara
Ilma De Sabrini
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. (Foto: Sindonews)

BANDUNG, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hukum yang menimpa dirinya. Dia akan bersikap kooperatif.

“Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Iwa Karniwa dalam siaran tertulis yang diperoleh wartawan, di Bandung, Selasa (30/7/2019).

Iwa mengatakan, terkait penetapan status tersangka oleh KPK, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. “Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” katanya.

Berikut keterangan tertulis Iwa Karniwa terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK:

Bismillah,
Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

57 tahun lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

57 tahun lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Dinas Pendidikan, Cari Bukti Dugaan Suap Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal