Jadi Tersangka TPPU, Begini Cara Mantan Bupati Cirebon Samarkan Gratifikasi Rp51 Miliar

Ilma De Sabrini
Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra saat hendak dijebloskan ke penjara seusai ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK, Jumat (26/10/2018). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.

Sunjaya ditangkap dalam operasi senyap KPK di Kabupaten Cirebon pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.

Saat itu ditetapkan dua tersangka, yakni Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

"Perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang sebesar Rp116 juta menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp51 miliar," ujar Syarif.

KPK berharap penanganan ini dapat menjawab dan memberikan pemahaman pada sejumlah pihak yang menuding KPK ketika melakukan OTT dengan nilai ratusan juta. Perlu dipahami, dalam proses OTT barang bukti yang diamankan adalah transaksi saat itu. Di sinilah OTT dapat menjadi pintu masuk membuka kotak pandora korupsi lebih lanjut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
2 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal