JAKARTA, iNews.id - Advokat Jahmada Girsang bersama enam pemohon lainnya menyiapkan ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan ahli tersebut diharapkan memperkuat permohonan terkait aturan pengajuan praperadilan berulang.
Jahmada mengatakan, ahli yang akan dihadirkan memiliki pemahaman mengenai pembentukan KUHAP baru. Keterangan ahli juga diharapkan dapat memberikan perspektif mengenai hak asasi manusia (HAM) dan norma hukum yang berkaitan dengan permohonan tersebut.
Namun, Jahmada belum bersedia mengungkap identitas ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dia menjelaskan, nama ahli harus disampaikan kepada MK sesuai ketentuan waktu yang berlaku.
"Untuk sekarang saya belum spill namanya, tapi ketentuannya kan dua hari sebelumnya baru dilaporkan ke sana (MK). Jadi kalau saya spill namanya nanti kurang enak, kurang balance," ujarnya seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Jahmada menuturkan, dirinya telah mengenal ahli tersebut sejak lama. Dia juga meyakini ahli itu memahami proses pembentukan KUHAP yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.