JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan tengah menggodok rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pembahasan itu bakal dipercepat lantaran Jakarta telah kehilangan status DKI dari implikasi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Masalahnya begini RUU DKI itu dia (Jakarta) kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari undang-undang IKN. Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3/2024).
Dia menargetkan pembahasan terkait UU DKJ itu rampung dalam 10 hari mendatang. Rapat kerja pembahasan dengan pemerintah bisa dilakukan sejak dua hari ke depan.
"Kalau kita bisa lakukan raker lusa umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai karena itu DKI sudah kehilangan status," sambungnya.
Dia juga menegaskan DPR bakal mempertahankan argumentasi bahwa penunjukkan Kepala Daerah DKI Jakarta tetap dilakukan melalui Pilkada. Hal itu sebagaimana tertuang dalam daftar invetaris masalah (DIM) RUU DKJ.
"Kan ini baru usul inisiatif DPR. Kan pemerintah gimana sikapnya kan teman-teman sudah tahu. Kalau pemerintah enggak setuju kan kita akan lihat bahwa nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain," katanya.