JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap sembilan pejabat struktural eselon II di lingkungan kejaksaan. Dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya merupakan kepala kejaksaan tinggi (kajati).
Mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan mutasi ditandatangani Burhanuddin, Kamis (26/12/2019).
”Benar terdapat mutasi dan promosi jabatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jumat (27/12/2019).
Dalam mutasi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar dimutasi sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sebagai gantinya, Kajati Gorontalo Jaja Subagja dirotasi sebagai Kajati Sulsel. Adapun Kajati Gorontalo selanjutnya dipercayakan kepada Didik Istiyanta yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.