JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan peran penting pers dalam penegakan supremasi hukum di Tanah Air. Pers menjadi salah satu pilar demokrasi yang terus memberikan informasi dan kebenaran termasuk tentang keadilan hukum di Tanah Air.
Pernyataan Burhanuddin disampaikan saat menjadi pembicara pembuka (keynote speaker) dalam kegiatan Media Gathering Pusat Penerangan Hukum dengan media di Jakarta, Rabu (2/12/2020). Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Sunarta dan Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo. Diskusi dimoderatori Desvita Veronica dari stasiun televisi iNews.
Jaksa Agung menuturkan, pada hakekatnya Pers tidak dapat dilepaskan dari penegakan supremasi hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers telah mengamanatkan salah satu tujuan Pers Nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
“Beranjak dari amanat konstitusi inilah sudah seharusnya pers dengan kejaksaan untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi demi tegaknya supremasi hukum,” kata Burhanuddin.
Dia mengatakan, sinergi Kejaksaan dengan Pers secara formil telah terbentuk dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan pada 9 Februari 2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Sumber Daya Manusia.
Tujuan dari Nota Kesepahaman tersebut adalah untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Saya berharap Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kita untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan dan program untuk membangun dan meningkatkan sinergisitas kita bersama,” ujarnya.