Jaksa Agung Sanksi 48 Jaksa karena Langgar Kode Etik, 24 di Antaranya Dihukum Berat

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanudin telah memberikan sanksi disiplin kepada 48 anggota jaksa yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut diberikan sejak Januari-Juni 2024.

"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang.

"Sebanyak 24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.

Burhanudin mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5% jaksa telah menyetor LHKPN.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi terkait Dokumen Jeffrey Epstein

Megapolitan
4 hari lalu

ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas

Nasional
4 hari lalu

Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD: Keanehan Luar Biasa

Nasional
7 hari lalu

SPPG Mulai Operasi 31 Maret, Waka BGN Ancam Sanksi Mitra MBG yang Markup Harga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal