Jaksa Agung Sanksi 48 Jaksa karena Langgar Kode Etik, 24 di Antaranya Dihukum Berat

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanudin telah memberikan sanksi disiplin kepada 48 anggota jaksa yang melanggar kode etik. Sanksi tersebut diberikan sejak Januari-Juni 2024.

"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanudin dalam amanatnya di Upacara Hari Adhyaksa di Lapangan Badikat Kejaksaan, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Burhanudin merinci ada empat jaksa yang mendapatkan hukuman ringan. Kemudian, 20 jaksa mendapatkan hukuman tingkat sedang.

"Sebanyak 24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.

Burhanudin mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) juga melakukan penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Tercatat 97,5% jaksa telah menyetor LHKPN.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Satgas PKH Kejar Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan 

Nasional
16 hari lalu

Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani Raih Anugerah Bakti Nusantara

Nasional
21 hari lalu

Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Nasional
25 hari lalu

Jaksa Mandiri Pangan: Upaya JAM-Intel Dorong Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal