JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian negara kasus pegadaan pesawat PT Garuda Indonesia sedang dihitung. Dia masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Burhanuddin memastikan telah terjadi kerugian negara dalam pengadaan pesawat tersebut.
"Telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan saat ini proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP,” kata Burhanuddin, Kamis (24/2/2022).
Penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 Agus Wahjudo.