Adapun, mantan pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata hakim, Rabu (18/6/2025).
Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.