Jaksa Hari Ini Bacakan Tuntutan Terhadap Dua Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Irfan Maruf).

Dalam kasus tersebut Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansospenanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Selain itu, Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tok! 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Divonis 3,5 dan 4,5 Tahun Penjara

Nasional
9 hari lalu

49 Pendamping PKH Dipecat Sepanjang 2025 Buntut Selewengkan Bansos, 500 Oknum Disanksi

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Benahi Data Bansos hingga Tingkat RT-RW, Pastikan Tepat Sasaran

Nasional
10 hari lalu

Mensos Minta Masyarakat Waspadai Hoaks, Tegaskan Bansos Tak Dikurangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal