Saksi: Emirsyah Satar Khawatir Dipanggil KPK Jika Beli Pesawat Mahal

Antara
Sidang keterangan saksi untuk terdakwa Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia Tbk, Kamis (6/2/2020). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan keterangan sejumlah saksi, antara lain mantan Direktur Produksi Garuda Indonesia, Puji Nur Handayani.

Anggota Majelis Hakim, Anwar mendalami keterangan Puji terkait rapat formal board of director (BOD) terkait pemilihan pesawat sub-100 seater yang akan dibeli. Karena penjelasan yang belum lengkap, direksi sepakat menugaskan tim untuk mencari informasi detail mengenai keunggulan dan kelemahan masing-masing vendor.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya, Puji mengatakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar sempat menyatakan keberatan dalam rapat tersebut. Emirsyah disebut sempat khawatir akan dipanggil KPK jika membeli pesawat dengan harga mahal.

"Dalam poin kedelapan BAP, Ibu mengatakan, seingat Ibu, Pak Emirsyah menyampaikan pendapat yang intinya pesawat yang diusulkan harganya lebih mahal, ini bisa diperkarakan, saya bisa jadi yang pertama dipanggil KPK," kata Anwar.

Puji mengakui menyampaikan keterangan itu. Menurutnya pendapat itu disampaikan Emirsyah saat terjadi dinamika dalam rapat tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal