JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Jaksa KPK Ariawan Agustiartono meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar memutuskan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih KPK, sementara penasihat hukum dan Emirsyah ada di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta.
Jaksa KPK menilai Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.