Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Remisi Itu Kan Hak

Arie Dwi Satrio
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari (foto: istimewa)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki karena menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun, belum menjalani hukuman 4 tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Nasional
2 hari lalu

Ma'ruf Amin: Kalau Performa KPK Kurang, Sebaiknya UU Dikembalikan ke Versi Lama

Nasional
4 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
4 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal