Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Remisi Itu Kan Hak

Arie Dwi Satrio
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari (foto: istimewa)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki karena menerima suap sebesar 500.000 dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5,25 miliar.

Di tingkat banding, hukuman Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Namun, belum menjalani hukuman 4 tahun penjara, Pinangki sudah mendapatkan program pembebasan bersyarat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
17 jam lalu

Pejabat BNPB Terjaring OTT KPK, Jubir: Pelayanan Bencana Tetap Normal

17 jam lalu

BNPB Akui Sejumlah Ruangan Disegel terkait OTT KPK, Pelayanan Publik Tetap Normal

17 jam lalu

KPK Bongkar Modus Korupsi di Desa: Laporan Fiktif hingga Mark Up Harga

18 jam lalu

Lengkapi Bukti Tambahan, KAKI Bersiap Laporkan Dugaan Korupsi Tol CMNP ke KPK untuk Kali Ketiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal