JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat suara soal pembebasan bersyarat mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Pinangki diketahui mendapatkan program bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Menurut Alex, pemberian remisi atau pembebasan bersyarat terhadap narapidana merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia menilai hak-hak tersebut pasti diberikan dengan persyaratan.
"Kan Pinangki itu kan dihukumnya cuma 4 tahun, yang jelas sekarang hak-hak terpidana ya, entah itu remisi, entah itu bersyarat, itu menjadi kewenangan dari Dirjen Kumham kan gitu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
KPK menyatakan saat ini tidak bisa mencampuri remisi atau pun pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.
"Nah dulu kalau itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK, sekarang itu kan dibatalkan PT itu oleh MA," ujar Alex.
Terkait apakah pembebasan bersyarat ini akan menghilangkan efek jera untuk koruptor, Alex kembali menegaskan remisi adalah hak.
"Apakah, bagaimana menimbulkan efek jera, sebetulnya itu kan hak, prinsipnya kan pembebasan bersyarat, remisi itu kan hak," kata Alex.