Jaksa Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra karena Dinilai Pelaku Utama Perkara Suap Fatwa MA

Arie Dwi Satrio
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Djoko Tjandra. (Foto: Arie Dwi Stario).

Sebelumnya, Jaksa menilai Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya, sesuai dengan fakta hukum di persidangan. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Suap tersebut diberikan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500.000 dolar AS melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Selain itu, Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar 100.000 dolar AS kepada mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar AS.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

1 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

Buletin
4 bulan lalu

Salah Satu Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator

Nasional
4 bulan lalu

Misri Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK

Nasional
4 bulan lalu

LPSK Siap Lindungsi Saksi dan Buka Peluang Justice Collabolator di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Nasional
5 bulan lalu

Prabowo Tetapkan Justice Collaborator Bisa Dapat Keringanan Pidana hingga Bebas Bersyarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal