Jaksa Yakin Hasto Adalah Sosok Bapak yang Dimaksud Harun Masiku 

Nur Khabibi
Sidang Replik dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). (Foto: Nur Khabibi)

"Sehingga membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak dalah terdakwa. Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," kata dia. 

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6  bulan penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Sidang Hasto Hari Ini, 1.082 Polisi Disiagakan Kawal Demo di PN Jakpus

Nasional
5 bulan lalu

Sidang Hasto Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa KPK akan Bacakan Replik

Nasional
8 jam lalu

KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Sempat Ditabrak Kasi Datun HSU saat OTT di Kalsel

Nasional
15 jam lalu

Kasi Datun Kejari HSU Kabur saat OTT, Sempat Tabrak Petugas KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal