Jaksa Yakin Hasto Adalah Sosok Bapak yang Dimaksud Harun Masiku 

Nur Khabibi
Sidang Replik dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). (Foto: Nur Khabibi)

Jaksa menerangkan, jika keduanya belum sepaham atas sosok bapak yang dimaksud, hendaknya mereka saling memastikan terlebih dahulu. Padahal, sebelumnya dinyatakan ada 28 orang laki-laki. 

"Saat Harun Masiku menanyakan, 'bapak di mana' atau 'bapak suruh ke mana', maka Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki yang ada di DPP, lansung memahami dengan menjawab, 'bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh standby di DPP'," ucap jaksa. 

"Sehingga membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak dalah terdakwa. Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan," kata dia. 

Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Hasto Hari Ini, 1.082 Polisi Disiagakan Kawal Demo di PN Jakpus

57 tahun lalu

Sidang Hasto Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa KPK akan Bacakan Replik

57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal