Jaksa Yakin Hasto Adalah Sosok Bapak yang Dimaksud Harun Masiku 

Nur Khabibi
Sidang Replik dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). (Foto: Nur Khabibi)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6  bulan penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Hasto Hari Ini, 1.082 Polisi Disiagakan Kawal Demo di PN Jakpus

57 tahun lalu

Sidang Hasto Kembali Digelar Hari Ini, Jaksa KPK akan Bacakan Replik

57 tahun lalu

KPK Temukan Mobil Land Cruiser Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Nomor Diganti

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Isu yang Dibahas Kepala BGN saat Bertemu KPK Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal