Oleh karena itu, Cak Imin menyatakan Kemenko PM akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan.
“Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan, itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktivasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.
Kemenko PM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Senada, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan perubahan data PBI JKN yang terjadi adalah dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sinkronisasi data itu adalah tindak lanjut amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN.
“Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi,” ujar Ghufron.