JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan, masyarakat yang merasa masih layak menjadi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tetapi tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi. Diketahui, sebanyak 8 juta warga miskin tercoret dari PBI JKN.
Cak Imin menjelaskan, pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat, membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.
Hal tersebut dia sampaikan ketika berdialog dengan warga dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat.
“Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin, itu bisa direaktivasi,” kata Cak Imin, dikutip Jumat (18/7/2025).
Cak Imin menjelaskan, pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran.
Menurutnya, hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.