Janji Berikan Burung Dara, Tukang Bubur di Tangerang Malah Cabuli 4 Bocah

Isty Maulidya
Ilustrasi pencabulan. (Foto iNews.id).

"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, 'Jangan bilang siapa-siapa," ungkap Kapolres.

Atas laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

"Kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Zain.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

15 hari lalu

Perjalanan KRL Tangerang-Duri hingga Basoetta Gangguan, Ada Vandalisme Perangkat Sinyal

15 hari lalu

Kronologi Ibadah Gereja di Tangerang Dibubarkan Warga hingga Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan

20 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan di Kosambi Tangerang, 20 Gudang Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal