Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik

Achmad Al Fiqri
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Sebelumnya, Jansen menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak lagi sah dan batal demi hukum. Pandangan tersebut didasarkan pada putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran.

Menurut dia, putusan MA tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dinilainya masih menyisakan ruang tafsir. Jansen menilai amar putusan MA lebih tegas dan jelas.

"Di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tuturnya.

Jansen berpandangan, pembatalan dokumen tersebut berimplikasi langsung terhadap kedudukan hukum Gibran. Dengan merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dia menilai legitimasi Gibran sebagai Wapres telah gugur karena dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan.

"Jika 'letterlijk' mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," pungkasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

16 jam lalu

Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

17 jam lalu

PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti

18 jam lalu

PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal