Jansen Demokrat Bicara Peluang Pemakzulan Gibran, Sebut Tinggal Tunggu Langkah Politik

Achmad Al Fiqri
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Sebelumnya, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diterbitkan melalui sistem e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius selaku ketua majelis, dengan anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

Pengacara Tegaskan Gibran Tetap Wapres usai MA Batalkan Suket Ijazah, PDIP: Mau Belokkan Isu

16 jam lalu

Respons Ganjar Pranowo usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

17 jam lalu

PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti

18 jam lalu

PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal