Jaringan Penjual Senjata Api Ilegal Catut Nama TNI AD hingga Kemhan

Ari Sandita Murti
Penampakan rumah perakit senpi ilegal di Semarang (Foto: iNews/Eka Setiawan)

JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil membongkar jaringan penjual senjata api atau senpi ilegal. Para pelaku diketahui mencatut nama TNI AD hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) guna melancarkan aksinya.

"Sejak bulan Juni, kami berkolaborasi dengan Puspom Angkatan Darat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (19/8/2023).

Pengungkapan jaringan penjualan senpi ilegal tersebut tak lepas dari informasi intelijen dan pengungkapan sejumlah pelaku lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"(Pelaku) menggunakan kartu palsu seolah-olah itu adalah asli, bahkan melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, padahal itu bukan militer," ujar Hengki

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan pucuk senjata api ilegal, baik senjata laras panjang maupun laras pendek.

"Kami menangkap beberapa tersangka, termasuk pabrik modifikator senjata api, kami sudah sita sementara ini 18 pucuk senjata api modifikator," kata Hengki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Maruli Minta Media Beritakan Penanganan Bencana Sumatra: Tak Selesai dengan Menangis

Megapolitan
24 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Nasional
24 hari lalu

Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Sumatera

Buletin
25 hari lalu

Aksi Heroik TNI Evakuasi Bayi saat Banjir Aceh, 1,5 Ton Bantuan Udara Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal