JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Sulsel. Dia diduga menerima uang hingga Rp5,4 miliar dari sejumlah rekanan.
“AS (Agung Sucipto) pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Nurdin menerima uang melalui Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmad. Edy menerima uang dari kontraktor Agung Sucipto.
Firli menjelaskan, sekitar awal Februari 2021 ketika Nurdin sedang berada di Bulukumba, dia bertemu dengan Edy dan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam kesempatan itu Nurdin menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung.
Nurdin selanjutnya memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.