Jelang Natal, KPK Peringatkan ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: MPI)

Penolakan gratifikasi merupakan langkah awal dalam pencegahan praktik korupsi. 

"Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana," ujarnya. 

Bagi yang sudah terlanjur menerima, wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut.

"Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima," ucap Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

3 hari lalu

Anggota BPK Bobby Rizaldy Absen Pemeriksaan Hari Ini, KPK Panggil Ulang

3 hari lalu

TASPEN Berpartisipasi dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026, Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional  

3 hari lalu

Terungkap! Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Dipimpin Istri Tersangka Suap HGB Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal