Jelang Natal, KPK Peringatkan ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: MPI)

Penolakan gratifikasi merupakan langkah awal dalam pencegahan praktik korupsi. 

"Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan; bertentangan dengan peraturan/kode etik; hingga risiko sanksi pidana," ujarnya. 

Bagi yang sudah terlanjur menerima, wajib melapor kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut.

"Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima," ucap Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk

Buletin
5 jam lalu

Mendebarkan! Momen Warga Terjebak Banjir-Longsor dalam Hutan di Tapanuli, Minta Tolong Bupati

Buletin
9 jam lalu

Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Sumut, 24 Orang Tewas

Buletin
10 jam lalu

Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal