Jenderal Dudung: Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres sedang Dipulihkan Mentalnya

riana rizkia
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (foto: MPI)

Sebelumnya, perwira Paspampres Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad. Dia dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, terhitung sejak Sabtu 3 Desember 2022 hingga 20 hari ke depan.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto, Senin (5/12/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 hari lalu

Tiba di Istana, Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi Ditempatkan di Mimbar Kehormatan

27 hari lalu

1.147 Personel Paspampres Siap Amankan HUT ke-81 RI, Alutsista Canggih Disiagakan

1 bulan lalu

KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Mengandung LTJ Dibuka, 100 Kapal Tertahan Kembali Beroperasi

1 bulan lalu

Timnas 7 Indonesia Dilepas ke Intercontinental Cup 2026, Misi Besar Harumkan Nama Bangsa di Roma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal