Jenderal Dudung: Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres sedang Dipulihkan Mentalnya

riana rizkia
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (foto: MPI)

Sebelumnya, perwira Paspampres Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad. Dia dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, terhitung sejak Sabtu 3 Desember 2022 hingga 20 hari ke depan.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto, Senin (5/12/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Momen Prabowo Tegur Paspampres Saat Warga Mau Foto di Tamiang: Jangan Didorong

Nasional
2 bulan lalu

Profil Marsda Wahyu Hidayat, Mantan Danpaspampres dari Satuan Elite Kopasgat

Nasional
2 bulan lalu

Paspampres Kenang Marsda Wahyu Hidayat Sosok Teladan: Selamat Jalan Komandan

Nasional
2 bulan lalu

Marsda Wahyu Hidayat Danpaspampres Era Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal