Jenderal Dudung: Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres sedang Dipulihkan Mentalnya

riana rizkia
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (foto: MPI)

Sebelumnya, perwira Paspampres Mayor (Inf) BF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap perempuan anggota Kostrad. Dia dijerat Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, terhitung sejak Sabtu 3 Desember 2022 hingga 20 hari ke depan.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kisdiyanto, Senin (5/12/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Istana Gelar Upacara Serah Terima Pengawal Paspampres Tiap Hari Minggu, Jadi Daya Tarik Warga

Nasional
29 hari lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Nasional
2 bulan lalu

Potret Kedekatan Prabowo dengan Anak-Anak, Ajak Bocah Berpose di Atas Maung Garuda

Nasional
3 bulan lalu

Momen Prabowo Tegur Paspampres Saat Warga Mau Foto di Tamiang: Jangan Didorong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal