Jenguk Azis Syamsuddin di Sidang, Masinton Beri Dukungan Moril

muhammad farhan
Masinton Pasaribu menjenguk Azis Syamsuddin (tangkapan layar)

Masinton menyebut, dia datang hanya untuk bertemu Azis saja. Sementara untuk kolega yang lain di Komisi III, menurutnya mereka sedang ada kegiatan lain.

"Kalau saya iya (secara pribadi datang menjenguk). Cuma kalau teman-temen di Komisi III ada kegiatan," katanya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun dan dua bulan penjara terhadap Azis Syamsuddin. Azis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Singgung Kemungkinan Vonis Tak Sesuai Harapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal