JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK perkara yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini, membawa Novum yang berisi rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (kafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Menurutnya, rekaman CCTV lengkap di lokasi tidak pernah diputar selama jalannya sidang. Otto menyebutkan, CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin.
Hal itu ia ketahui setelah Edi Darmawan diwawancarai salah satu TV swasta. Kemudian, pihak TV swasta itu berkenan untuk menjadikan rekaman CCTV itu sebagai Novum.
"Artinya, berarti seluruh rangkaian cctv itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzlenya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya," ujarnya.