Jessica Wongso Harus ke Kejari dan Bapas Jaktim usai Bebas Bersyarat

Ari Sandita Murti
Pengacara Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) (Foto: Aldi Chandra Setiawan)

“Jessica harus melalui proses hukum lebih lanjut karena ini adalah kebebasan bersyarat. Setelah dari Kejari, kita akan menuju Bapas untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan,” ujar Otto, Minggu (18/8/2024).

Otto menambahkan mereka akan segera membahas langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukum yang pernah menjerat Jessica. 

"Setelah urusan di Bapas selesai, kami akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah hukum ke depan, termasuk soal PK," katanya.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra sebelumnya menyebutkan Jessica bebas karena salah satu faktornya yakni berkelakuan baik. Dia mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. 

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik," kata Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kronologi 2 Pekerja Drainase Terjebak Beton Roboh di Jatinegara Jaktim, Evakuasi Dramatis

12 hari lalu

Cegah Tawuran, Ring Tinju Segera Dibangun di Kolong Flyover Kampung Melayu Jaktim

19 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

19 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal