Jessica Wongso Harus ke Kejari dan Bapas Jaktim usai Bebas Bersyarat

Ari Sandita Murti
Pengacara Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) (Foto: Aldi Chandra Setiawan)

“Jessica harus melalui proses hukum lebih lanjut karena ini adalah kebebasan bersyarat. Setelah dari Kejari, kita akan menuju Bapas untuk melengkapi semua berkas yang diperlukan,” ujar Otto, Minggu (18/8/2024).

Otto menambahkan mereka akan segera membahas langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukum yang pernah menjerat Jessica. 

"Setelah urusan di Bapas selesai, kami akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah hukum ke depan, termasuk soal PK," katanya.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra sebelumnya menyebutkan Jessica bebas karena salah satu faktornya yakni berkelakuan baik. Dia mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari. 

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik," kata Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024). 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Buletin
17 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal