JAKARTA, iNews.id – Komisi Percepatan Reformasi Polri merespons rencana pemerintah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur polisi aktif menduduki jabatan sipil. PP itu disusun usai Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 kementerian/lembaga dapat diisi polisi aktif.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan sebanyak 380 anggota Polri kini menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu, kata dia, dibuat sebagai aturan lebih tinggi dari Perpol 10/2025.
“Sekarang sudah tercatat 380 anggota Polri yang duduk dalam jabatan ASN. Maka perlu koreksi dan pembatasan melalui peraturan yang lebih tinggi dari Perpol, yaitu PP,” ujar Jimly lewat akun X @JimlyAs, Minggu (21/12/2025).
Menurut dia, penerbitan PP dinilai perlu dilakukan untuk menertibkan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan diterbitkannya PP tersebut, kata dia, penempatan anggota Polri aktif di jabatan ASN akan diperketat. Dia mengatakan sebagian besar dari 380 pejabat tersebut harus pensiun dini apabila ingin tetap melanjutkan karier di luar institusi kepolisian usai PP tersebut terbit.
"Sesudah PP keluar, sebagian besar 380 pejabat tersebut harus pensiun dini," kata dia.