Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT. Selanjutnya JS melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk skema tindak pidana pencucian uang.
Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor print 09/f.2/FD.2/02/2021 hari ini tanggal 15 Februari tahun 2021. JS merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship selaku pihak swasta.
"Dia turut serta dalam dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri persero," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang dalam kasus korupsi PT Asabri, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.