JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Satu orang tersebut yakni Jimmy Sutopo (JS) yang merupakan Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship.
"Penyidik menetapkan saksi JS sebagai tersangka," kata Kapuspen Kum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar, Sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Leonard menjelaskan tersangka JS merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka menyusul delapan tersangka sebelumnya.
"JS ini pelaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship," ucapnya.
Dia mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.