Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil. Keempat pulau itu sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Dia mengklaim batas wilayah darat itu sudah disepakati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah. Namun, kedua pemerintah daerah belum menyepakati batas laut.