"Benar. Kalau Sekjen menyampaikan kan berarti benar. Itu sejak tanggal 5 Oktober itu," kata Komarudin, Jumat (21/10/2022).
Dalam surat tersebut, kata dia, tidak semua diberikan teguran keras. Menurutnya, jika anggota fraksi tersebut hanya sekadar dicantumkan namanya ke dalam dewan kolonel maka dia tidak mendapatkan teguran keras.
"Yang ditegur itu yang sudah bicara, dipublikasikan di media, itu yang kita beri teguran," ujarnya.