JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto menjalani sidang tuntutan, Rabu (25/10/2023). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, agenda tuntutan," bunyi keterangan PN Jakarta Pusat.
Nantinya, sidang tuntutan tersebut digelar di Ruang Hatta Ali. Ketiga terdakwa pun akan dihadirkan di ruang sidang.
Sebagaimana diberitakan, Johnny G Plate dan para terdakwa lain didakwa atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny disebut turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp17,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00," ujar JPU.
JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, tidak ada kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kominfo mau pun Bakti serta rencana bisnis anggaran.