Johnny Plate Tersangka Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPU soal Status Calegnya

Kiswondari
Komisioner KPU RI Idham Kholik. (FOTO: NILAKUSUMA)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini Johnny Plate didaftarkan oleh Partai Nasdem menjadi Bacaleg dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang dalam tahap verifikasi administrasi caleg, dan hasilnya akan disampaikan ke parpol masing-masing pada 24-25 Juni.

“Tanggal 24 sampai tanggal 25 Juni 2023 kami akan menyampaikan verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalon legislatif,” kata Idham kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Saat ditanya apakah Johnny akan dicoret dari daftar Bacaleg, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuannya, harus berkekuatan hukum tetap, sehingga KPU baru bisa menggugurkan. 

“Prinsipnya harus berkuatan hukuman tetap dan saya yakin partai tersebut juga mempertimbangkan aspek politik ya kita tunggu saja kebijakan di partainya seperti apa,” terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
22 jam lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
3 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Dakwaan Ditunda hingga 5 Januari 2026

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal