Johnny Plate Tersangka Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPU soal Status Calegnya

Kiswondari
Komisioner KPU RI Idham Kholik. (FOTO: NILAKUSUMA)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini Johnny Plate didaftarkan oleh Partai Nasdem menjadi Bacaleg dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang dalam tahap verifikasi administrasi caleg, dan hasilnya akan disampaikan ke parpol masing-masing pada 24-25 Juni.

“Tanggal 24 sampai tanggal 25 Juni 2023 kami akan menyampaikan verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacalon legislatif,” kata Idham kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Saat ditanya apakah Johnny akan dicoret dari daftar Bacaleg, Idham menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuannya, harus berkekuatan hukum tetap, sehingga KPU baru bisa menggugurkan. 

“Prinsipnya harus berkuatan hukuman tetap dan saya yakin partai tersebut juga mempertimbangkan aspek politik ya kita tunggu saja kebijakan di partainya seperti apa,” terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
27 menit lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
44 menit lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Nasional
2 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Megapolitan
18 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal