Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan: Ingat Terakhir 31 Maret 2022

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi lapor SPT Tahunan (dok. Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Kepala Negara mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi dalam keterangan di YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Dengan aplikasi ini, pelaporan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

DJP Ungkap 3,5 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Nasional
2 bulan lalu

DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT

Nasional
2 bulan lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
2 bulan lalu

10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax hingga Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal