Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan: Ingat Terakhir 31 Maret 2022

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi lapor SPT Tahunan (dok. Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Kepala Negara mengajak para wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Jokowi dalam keterangan di YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Dengan aplikasi ini, pelaporan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," ungkapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Makro
28 hari lalu

Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

Nasional
30 hari lalu

2026 Lapor SPT Pakai Coretax, Kemenkeu Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Bisnis
6 bulan lalu

Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Makro
6 bulan lalu

154.421 Wajib Pajak Belum Lapor SPT 2025, Ada Apa?

Bisnis
7 bulan lalu

KPP Grogol Petamburan Gandeng Kecamatan Gelar Sosialisasi, Dekatkan Pajak dengan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal