Jokowi Dikabarkan Lantik Kepala Otorita IKN Kamis Besok, Siapa Dia?

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis, (10/3/2022) besok. (Foto: Setkab)

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 Februari 2022. Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.

Kepala otorita IKN dan wakilnya bakal memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
3 hari lalu

Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara

Nasional
3 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Senyum

Nasional
3 hari lalu

Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal