Jokowi Diminta Jangan Terjebak Penerbitan Perppu KPK

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum, Indriyanto Senoadji. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta jangan terjebak dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum, Indriyanto Senoadji terkait desakan untuk penerbitan Perppu KPK.

Dia mengatakan, penerbitan Perppu tidak bisa secara serampangan. Keputusan itu harus memenuhi syarat konstitusional, Pasal 22 UUD 1945 dan syarat yudisial dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.138/PUU-VII/ 2009).

"Karenanya presiden hanya bisa menerbitkan Perppu dalam hal adanya kegentingan yang memaksa," ujar Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (28/9/2019).

Kegentingan dimaksud, kata dia kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kemudian Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

"Kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Riset INSIS: Anggota DPR Milenial Tak Banyak Bersuara

Nasional
6 tahun lalu

Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Sejumlah Tokoh Hukum Berkumpul di KPK

Nasional
6 tahun lalu

Jokowi Instruksikan Mahfud MD Perkuat Lembaga Antikorupsi untuk Ungkap Kasus Besar

Nasional
6 tahun lalu

Masyarakat Dorong Perppu KPK, Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap sama Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal