"Kita tunggu saja langkah Pak Jokowi," kata Sarmuji.
Sebelumnya, SK pemecatan Jokowi teregistrasi dengan nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024. Sementara SK pemecatan Gibran teregistrasi nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Pemecatan Bobby teregistrasi nomor 1651/KPTS/XII/2024.
Jokowi, Gibran dan Bobby pun dilarang untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.