Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).