Sedangkan pada aturan PP 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 dan paling besar Rp4.978.000.
Sementara gaji hakim golongan IV dengan masa kerja 0 tahun dalam PP 44/2024 sebesar Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200 dengan masa kerja 32 tahun.
Dibandingkan dengan gaji hakim golongan IV pada PP 94/2012, besarannya Rp2.436.100 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.978.000 dengan masa kerja 32 tahun.
Pada PP 44/2024, tunjangan hakim juga mengalami kenaikan. Misalnya, hakim tingkat pertama akan memperoleh tunjangan berkisar antara Rp11.900.000 hingga Rp37.900.000 sesuai jabatan dan kelas pengadilan tempat bertugas.
Sedangkan pada aturan sebelumnya, hakim tingkat pertama mendapatkan tunjangan terendah Rp8.500.000 dan terbesar Rp27.000.000.
Kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 44/2024 juga berlaku bagi hakim tingkat banding. Mereka akan mendapat tunjangan sebesar Rp38.200.000 hingga Rp56.500.000 sesuai jabatan.
Sementara pada PP 94/2012, tunjangan hakim tingkat banding hanya berkisar Rp27.200.000 hingga Rp40.200.000.