JAKARTA, iNews.id - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan telah menyelesaikan tugasnya. Kesimpulan dan rekomendasi sudah disampaikan TPF ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, salah satunya pembentukan tim teknis berkemampuan khusus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu tiga bulan kepada Tito dengan tim teknisnya menyelesaikan kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," katanya di Istana Negara Jakarta, Jumat (19/7/2019).
TPF Novel Baswedan, pada Kamis (17/7/2019) merekomendasikan kapolri melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja enam bulan.