Jokowi Teken UU IKN, Ini Luas Daratan hingga Perbatasan Ibu Kota Baru

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi IKN Nusantara (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id -Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dari dokumen yang diterima awak media pada Minggu (20/2/2022) UU tersebut terdiri dari 54 halaman dengan 44 pasal.

Berdasarkan Pasal 6 di UU tersebut, IKN memiliki luas wilayah daratan sekitar 256.142 hektare. Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.

Secara geografis, berikut ini posisi IKN secara lengkap: 

- Bagian Utara pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan
- Bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan
- Bagian Barat pada 116° 31'37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan
- Bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 hari lalu

Karhutla Meluas di Kalimantan Timur, 391 Hektare Lahan di Kawasan IKN Terbakar

20 hari lalu

IKN Terancam Karhutla, Pemerintah Lindungi Zona Inti Termasuk Istana agar Tetap Aman

20 hari lalu

Perintah Prabowo, Pemerintah Kerahkan Semua Kekuatan Jaga Zona Inti IKN dari Karhutla

21 hari lalu

BNPB Kerahkan 4.068 Personel Tangani Karhutla Kaltim, 319 Ha Lahan Masih Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal