Jokowi Teken UU IKN, Ini Luas Daratan hingga Perbatasan Ibu Kota Baru

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi IKN Nusantara (Foto: Ilustrasi/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dari dokumen yang diterima awak media pada Minggu (20/2/2022) UU tersebut terdiri dari 54 halaman dengan 44 pasal.

Berdasarkan Pasal 6 di UU tersebut, IKN memiliki luas wilayah daratan sekitar 256.142 hektare. Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.

Secara geografis, berikut ini posisi IKN secara lengkap: 

- Bagian Utara pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan
- Bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan
- Bagian Barat pada 116° 31'37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan
- Bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Pantau Hilal Ramadan 2026

Nasional
13 hari lalu

Investor UEA Tanam Modal Rp4 Triliun di IKN, Bangun Kawasan Terpadu

Nasional
24 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Basuki Hadimuljono, Bahas Masukan Prabowo untuk Pembangunan IKN

Nasional
24 hari lalu

Prabowo Koreksi Desain IKN, Minta Penambahan Embung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal