Jokowi Sebut Terlalu Banyak Pejabat yang Ditangkap dan Dipenjarakan karena Korupsi

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi saat beri sambutan di puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2023). (Foto: iNews/Raka Dwi N)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sepanjang periode 2004 sampai 2022 ada ratusan pejabat di Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan terkait tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Jokowi saat puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2023).

"Saya tahu di negara kita periode 2004 sampai 2022 sudah banyak sekali. Menurut saya, terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjarakan," ujar Jokowi, Selasa (12/11/2023).

Jokowi mengatakan, tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia.

"Catatan saya 2004 sampai 2022, yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, termasuk ketua DPR dan ketua DPRD," kata Jokowi.

"Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim termasuk hakim konstitusi ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, KY dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat," ucapnya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kepala Bappisus Sampaikan Pesan Prabowo ke Pejabat: Bersihkan Diri sebelum Dibersihkan Negara

2 hari lalu

Kepala Bappisus Ungkap 24 PSEL bakal Dibangun di Indonesia: Sinergikan Teknologi, Energi, dan Lingkungan

2 hari lalu

DJP Temukan Nama Ajaib Tak Ikut Asesmen dalam Rotasi Pejabat era Purbaya, Siapa?

2 hari lalu

Prabowo Ingatkan Tugas Pejabat Negara: Kalau Tidak Sanggup, Minggir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal